BARRU - ROBD Global adalah aplikasi permainan mata uang asing yang dimainkan banyak orang di Indonesia termasuk di kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan.
Diduga aplikasi permainan jual beli atau main investasi uang asing ini bodong yang digunakan sejumlah orang di Barru tidak terdaftar di Otoritas jasa keuangan (OJK) Indonesia.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
"Diaplikasi tidak ada logo OJK, " kata inisial Bi salah satu korban aplikasi mainan jual beli mata uang asing di Barru.
Bi mengaku diajak salah seorang admin di group WhatsApp komunitas ROBD Global yang berdomisili di Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan dengan gelontorkan dana jutaan rupiah dengan diimingi keuntungan berlipat saat promo dua kali lipat dari setoran dana melalui rekening yang disiapkan pihak aplikasi dan dibimbing oleh admin group.
"Saya diajak bergabung oleh salah seorang staf ahli DPRD Kabupaten Barru inisial SM hingga uang yang masuk tidak bisa dikembalikan karena aplikasi sudah offline dan admin pun saat ini sudah mulai menjauh dari kerugian yang saya alami ini, " tutur Bi saat bertemu awak media ini di area Barru kota, Rabu (28/9/2022).
Saat penulusuran aplikasi di handphone didepan sejumlah wartawan saat ini aplikasi sudah tidak bisa dibuka atau diduga di offline oleh pemilik ROBD Global.
Beberapa waktu lalu sebelum aplikasi Offline admin tersebut menorehkan kata yang didengar oleh Bi pernah mengecek rekening menurutnya ada dana masuk Rp. 100.000.000 dari mentor yang juga admin di group WhatsApp ROBD Global bernama Yusniar.
"Saya mau cek saldo di ATM karena ada transferan uang dari mentor Yusniar 100 juta, " kata admin SM ke Bi korban ROBD Global saat bersama di Desa Ajjakang, kecamatan Mallusetasi. (15/9/2022) yang diteruskan keawak media ini.
Selain itu, Bi juga membocorkan jumlah peserta dan admin group WhatsApp ROBD Global sekitar ratusan orang dan diduga sebagian menjadi korban.
"Saya mengalami kerugian Rp. 3.300.000 karena diajak oleh admin group SM dan berharap uang saya bisa kembali dengan utuh karena saya tidak mengetahui pasti investasi ini ternyata di duga bodong, "tutup Bi dengan rada kecewa terhadap orang yang mengajaknya bergabung.
Sampai detik ini belum diketahui pasti berapa jumlah korban dan kerugian keseluruhan orang di kabupaten Barru namun penelusuran hasil investigasi sudah sejumlah yang dikantongi nama korban dan pengiklan/bagian promo/admin ROBD Global.
Penting kita ketahui bersama apabila seseorang mempromosikan sesuatu dan menyampaikan pernyataan yang tidak benar atau mengandung unsur penipuan, atau didalamnya mengandung sesuatu yang dilarang oleh undang-undang seperti perjudian dan hal lainya yang dilarang. Beberapa ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat menjerat pihak yang melakukan tindakan tersebut antara lain Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 45 ayat (1) jo 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat (2) jo 28 ayat 1 UU ITE.
(JNI)