Sekprov Abdul Hayat Gani Resmi Dicopot 

    Sekprov Abdul Hayat Gani Resmi Dicopot 

    MAKASSAR - Dr. Abdul Hayat Gani, M.Si., resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan.

    Pemberhentian tersebut berdasarkan surat keputusan Presiden nomor 142/TPA tahun 2022 tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya dilingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 30 November 2022 dan ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.

    Dikutip dari Heraldsulsel.id., jabatan Sekprov Sulsel diisi oleh pelaksana harian (Plh) yakni Asisten I Bidang Pemerintahan, Andi Aslam Patonangi. 

    Aslam sendiri adalah mantan bupati Pinrang dua periode, 2009–2014 dan 2015–2019.

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengatakan, surat pemberhentian Abdul Hayat baru saja diterima Pemprov Sulsel.

    "Berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani Bapak Presiden, ” kata Imran dalam keterangannya, pada Selasa (13/12/2022). 

    "Sebelumnya, Pemprov Sulsel menyampaikan, pemberhentian Hayat adalah hasil evaluasi kinerja yang didasari rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Evaluasi dilakukan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB", imbuhnya.

    (Red)

    makassar sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Perubahan Baru RSUD Lapatarai Barru Kepemimpinan...

    Artikel Berikutnya

    Investor IKN Meningkat, Presiden Jokowi:...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bupati Barru Hadiri Peringatan Maulid Akbar di Masjid Masdarul Mukminin Jampue
    Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Terus Bangun RTLH Meski Panas Terik Menghadang